Singapura Sita Puluhan Ribu Vape Ilegal Senilai SGD 1,1 Juta

16 Mar 2026 • 02:47 iMedia

MediaHub – Negara Singapura baru saja melaksanakan penyitaan besar-besaran terhadap perangkat vape yang dilarang, dengan total nilai mencapai lebih dari SGD 1,1 juta atau sekitar Rp 14,6 miliar. Laporan dari Channel News Asia pada Minggu (15/3/2026) mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini, dan merupakan yang terbesar sejak September 2025.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 24 Februari di sebuah gudang di Mandai, pihak berwenang berhasil menyita hampir 67.000 alat penguap elektronik beserta berbagai komponen terkait. Seorang pria berusia 29 tahun ditangkap selama operasi, berdasarkan informasi intelijen yang telah diterima oleh HSA.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka berperan dalam pengelolaan gudang komersial tersebut, di mana sejumlah besar produk vape disimpan untuk didistribusikan di seluruh Singapura. Dia diduga terlibat dalam kegiatan impor vape dan komponen ilegal.

Menariknya, mulai 1 Mei mendatang, para importir dan pemasok produk-produk terlarang akan menghadapi sanksi yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Vaporizer (TVCA). Undang-undang ini disahkan oleh parlemen pada 6 Maret lalu.

Pelanggar untuk pertama kalinya kini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimum SGD 10.000 (Rp 133 juta). Namun, untuk pelanggar kedua atau yang lebih lanjut, hukuman penjara dapat meningkat hingga 12 bulan, dengan denda maksimum SGD 20.000 (Rp 266 juta).

Lebih lanjut, jika hukuman yang lebih ketat diberlakukan, importir dapat dijatuhi hukuman penjara wajib hingga 9 tahun dan denda sampai SGD 300.000 (Rp 3,9 miliar), sedangkan pemasok berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda SGD 200.000 (Rp 2,6 miliar).

Mereka yang memiliki gudang atau unit penyimpanan juga akan bertanggung jawab lebih besar jika produk dilarang ditemukan di tempat mereka. Sesuai dengan regulasi, pemilik dan penghuni bangunan harus memastikan tidak ada penyimpanan produk terlarang, termasuk vape, di lokasi mereka. Hal ini mencakup verifikasi penyewa serta inspeksi mendadak.

Jika pemilik tempat terbukti lalai, mereka bisa dikenakan denda hingga SGD 100.000 atau hukuman penjara sampai 3 tahun untuk pelanggaran pertama. Untuk pelanggaran kedua, denda akan meningkat menjadi SGD 200.000 dengan kemungkinan penjara sampai enam tahun.

Menteri Negara Senior untuk Kesehatan, Koh Poh Koon, menyatakan bahwa HSA telah menemukan beberapa kasus terkait operasi vape ilegal di berbagai gudang, termasuk satu kasus yang melibatkan barang senilai lebih dari SGD 5 juta di pasar gelap. Penegakan hukum terhadap penyelundupan vape di berbagai pos pemeriksaan di Singapura juga telah diperketat sejak tahun lalu.

Hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran terkait vape telah berlaku sejak September lalu. Sementara itu, etomidate, yaitu zat anestesi yang ditemukan dalam vape yang dicampur narkoba yang dikenal sebagai Kpods, juga telah dimasukkan dalam kategori narkoba Kelas C menurut Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya