Penyidikan Jaringan Narkoba Terus Digencarkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

27 Mar 2026 • 01:44 iMedia

MediaHub – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri semakin mendalami kasus yang melibatkan jaringan narkoba yang diakui terhubung dengan bandar bernama Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Koh Erwin. Dalam perkembangan terbaru, dua individu telah ditangkap yang diduga berkontribusi dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil dari transaksi narkotika.

Kedua tersangka, yaitu Muhammad Rikki, usia 25 tahun, sebagai pemilik rekening, dan Priyo Handoko, berusia 33 tahun, diduga telah memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, termasuk Andre Fernando yang dikenal sebagai ‘The Doctor’.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa “Dari keterangannya, tersangka Arfan mengaku memperoleh sabu dari Andre Fernando menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki.” Saat ini, Andre Fernando masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Rekening yang dimiliki Rikki berfungsi sebagai alat untuk menerima pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin. Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi ini.

Pada Sabtu, 7 Maret, tim melakukan operasi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan berhasil menangkap Rikki di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB. Brigjen Eko menjelaskan bahwa “Ketika Rikki berada di lantai atas, kami langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.”

Setelah pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Namun, saat tim melakukan pengejaran ke rumah Rio, ia tidak ada di lokasi yang dituju.

Petugas kemudian melanjutkan pencarian ke beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul. Dalam proses ini, Priyo Handoko berhasil ditangkap. Dari rumah Priyo, petugas menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong. “Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” tambah Eko.

Dari pengembangan kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengeluarkan status DPO untuk Andre Fernando alias ‘The Doctor’. Ia diduga sebagai pemasok utama sabu kepada Koh Erwin, dan status buronnya tercantum dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen.

Surat DPO tersebut meminta agar Andre diawasi dan segera ditangkap serta menyerahkan informasi terkait keberadaannya kepada penyidik. Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Andre diduga menyediakan sabu yang kemudian dijual oleh Koh Erwin di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Catatan menunjukkan bahwa Koh Erwin terlibat dalam dua transaksi dengan Andre pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram dan 3 kilogram sabu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya