Komisi III DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

09 May 2026 • 02:20 iMedia

MEDIAHUB.ID – Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan aliran dana hasil kejahatan.

Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menilai langkah Polri tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan internal, sekaligus memiskinkan bandar narkoba dan jaringannya melalui penerapan pasal TPPU, penyitaan aset, serta pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

“Perang melawan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan dan menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran narkoba,” ujar Rizki di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, upaya hukum untuk memiskinkan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang merupakan langkah yang tepat, terukur, dan perlu terus diperkuat dalam strategi pemberantasan narkotika nasional.

Menurut dia, ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. Ia menyebut pendekatan ini bukan hanya penindakan pidana, tetapi juga strategi untuk mematahkan kekuatan ekonomi mafia narkoba.

Rizki juga mengapresiasi keberanian Polri dalam menangani perkara yang melibatkan oknum internal kepolisian. Langkah itu, kata dia, menjadi bukti bahwa reformasi Polri terus berjalan dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Keseriusan Polri menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota di dalamnya, menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi Polri dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong sinergi antara Polri, PPATK, BNN, kejaksaan, dan lembaga terkait agar pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan pelaku hingga pembongkaran praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyentuh hingga ke akar jaringan keuangannya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan Kapolres Bima Kota, AKP Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AKBP Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditetapkan sebagai tersangka TPPU serta tindak pidana narkotika terkait jaringan bandar narkoba.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya