Momentum Kenaikan Harga Minyak Global untuk Percepatan Kebijakan B50
MediaHub – Tren kenaikan harga minyak global yang terus melonjak dianggap sebagai kesempatan yang tepat bagi Indonesia untuk mempercepat penerapan kebijakan biodiesel 50 persen atau yang dikenal dengan B50. Hal ini mencuat seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, yang berdampak langsung pada harga minyak dunia.
Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), menjelaskan bahwa B50 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri dari 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati yang berasal dari kelapa sawit. “Kita perlu mengembangkan energi terbarukan sebagai alternatif bahan bakar fosil, guna mengurangi ketergantungan terhadap impor,” ungkapnya di Jakarta.
Kenaikan harga minyak juga berdampak pada stabilitas ketersediaan solar di dalam negeri, yang berpotensi meningkatkan inflasi dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk memberikan gambaran, setiap kenaikan harga impor minyak sebesar US$10 per barel dapat menambah beban APBN sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Lebih lanjut, Tungkot menjelaskan bahwa kawasan Timur Tengah, khususnya melalui jalur distribusi energi di Selat Hormuz, menyuplai sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia, termasuk untuk Indonesia. Situasi ini berisiko meningkatkan biaya impor energi secara signifikan.
Indonesia, sebagai negara pengimpor minyak bumi, kini harus membayar lebih dari dua kali lipat untuk harga impor minyak fosil akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah. Namun, di tengah tantangan ini, Tungkot menekankan bahwa pemerintah Indonesia memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan mandatori biodiesel B50.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ekosistem mandatori biodiesel yang telah terbangun hingga B40 (campuran 40 persen biodiesel dan 60 persen solar) menjadi modal penting untuk melangkah ke B50 dan lebih tinggi. “Indonesia adalah negara dengan tingkat pencampuran biodiesel terbesar di dunia, dan kita adalah produsen biodiesel ketiga terbesar setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat,” ujarnya.
Rencana untuk menerapkan B50 telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik di Timur Tengah terjadi. Sejak tahun 2009, pemerintah telah melaksanakan kebijakan mandatori biodiesel dengan pencampuran awal sebesar 1 persen biodiesel sawit dan 99 persen solar fosil (B1). Sementara itu, pengembangan kebijakan mandatori biodiesel terus dipercepat dengan target mencapai B40 pada tahun 2025.
Di sisi lain, pemerintah memberikan dukungan melalui insentif untuk pengembangan biodiesel, yang berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tungkot mengonfirmasi bahwa kapasitas produksi biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter cukup untuk mendukung implementasi B50 tahun ini.
Dia juga menyebutkan bahwa ketersediaan bahan baku CPO mencukupi untuk mendukung kebijakan ini. Penerapan B50 diperkirakan memerlukan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit (FAME), yang setara dengan kebutuhan pasokan CPO sekitar 16-18 juta ton. Dengan proyeksi produksi CPO nasional pada tahun 2025 mencapai sekitar 57 juta ton, ketersediaan bahan baku dinilai cukup untuk mendukung implementasi B50.
Namun, Tungkot mengingatkan bahwa peningkatan alokasi CPO untuk biodiesel domestik mungkin akan mengurangi volume ekspor dalam waktu dekat. Dia menyatakan, “Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan yang harus dipertimbangkan secara strategis oleh pemerintah.” Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyatakan rencana untuk mempercepat implementasi B50 guna mengantisipasi dampak dari konflik di Timur Tengah serta melanjutkan program mandatori B40.
Kementerian ESDM mencatat bahwa penerapan B40 memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, antara lain pengurangan impor BBM dan penghematan devisa.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
