MUI Akan Fatwakan Vape Haram Jika Terbukti Mengandung Narkotika, BNN Diminta Periksa Kandungannya
MEDIAHUB.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan rokok elektrik atau vape yang kian marak digunakan masyarakat.
Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran adanya potensi kandungan narkotika dalam cairan vape. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan perlunya penelitian dan penyelidikan menyeluruh sebelum menentukan sikap hukum maupun kebijakan.
“Perlu ada penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape,” kata Miftahul, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, hasil kajian komprehensif akan menjadi dasar penting bagi MUI untuk mengambil keputusan. Jika vape terbukti mengandung narkotika, MUI menegaskan status hukumnya jelas.
“Kalau ada unsur narkotika, itu termasuk khamar. Semua ulama sepakat hukumnya haram,” ujarnya.
MUI juga mendorong adanya langkah konkret melalui jalur legislasi apabila temuan tersebut benar terbukti. DPR diminta menyusun regulasi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pelarangan vape.
Selain soal kandungan, MUI menyoroti penggunaan vape di ruang publik. Menurut MUI, pengaturan diperlukan untuk melindungi perokok pasif, mencegah gangguan kesehatan masyarakat, dan menjaga kenyamanan ruang publik.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta ditemukan zat etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa vape mulai dimanfaatkan sebagai media baru peredaran narkotika. BNN juga mengungkap sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) telah teridentifikasi di Indonesia.
BNN menilai pelarangan vape bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk menutup celah peredaran zat berbahaya, termasuk etomidate. “Jika media vape dilarang, peredaran zat berbahaya bisa ditekan signifikan,” kata Suyudi.
Desakan MUI dan temuan BNN menjadi sinyal serius bagi pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah cepat dalam merespons potensi bahaya vape di masyarakat.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
