Mahasiswi Korban Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka Usai Akses Ponsel Pelaku

08 Apr 2026 • 06:36 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual di Pagaralam, Sumatera Selatan, menyeret dua pihak sebagai tersangka. Pelaku berinisial UB (35), yang menjabat Kepala Kantor Pos Pagaralam, dan korban berinisial RA (24), mahasiswi yang sebelumnya magang di kantor tersebut.

UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah RA melaporkan dugaan pelecehan pada 8 Desember 2025. Namun, dalam perkembangan berikutnya, RA juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan akses tanpa izin terhadap perangkat milik UB.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026), dan menyegel kantor tersebut sebagai bentuk protes. Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menyebut langkah itu dilakukan untuk menyuarakan dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan kerja tersebut.

“Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta mendesak agar UB dicopot dari jabatannya.

“Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai kantor Pos,” katanya.

Menurut polisi, RA diduga mengakses handphone milik UB tanpa izin saat perangkat itu tertinggal di meja pelayanan. RA disebut mengetahui kata sandi ponsel tersebut, lalu membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi milik UB sebelum mengirimkannya kepada pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Heriyanto mengatakan status perkara RA meningkat dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, RA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB. Penahanan dilakukan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Heriyanto, Minggu (5/4/2026).

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya