KPK Bisa Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Eks Komisaris PT DPUM yang Mangkir
MEDIAHUB.ID – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Witjaksono, mantan Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013-2015, apabila tetap tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Witjaksono diketahui dijadwalkan diperiksa pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, ia dikabarkan tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Menurut Edi Hardum, setiap pihak yang dipanggil aparat penegak hukum wajib memenuhi panggilan tersebut, kecuali memiliki alasan yang dapat dibenarkan, seperti sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan.
“Wajib hukumnya datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik pada umumnya akan melayangkan panggilan lanjutan jika seseorang tidak hadir dalam panggilan pertama. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, tindakan paksa dapat dilakukan.
“Kalau tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga. Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” katanya.
Edi menambahkan, ketentuan dalam KUHAP terbaru memberi ruang penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk pada tahap penyelidikan. Karena itu, menurut dia, pihak yang dipanggil KPK seharusnya hadir untuk memberikan keterangan.
“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran dalam pemeriksaan merupakan kesempatan bagi pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika merasa tidak bersalah, menurut dia, yang bersangkutan sebaiknya datang dan menjelaskan duduk perkara secara langsung.
“Kalau merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
