Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB

28 Apr 2026 • 22:29 iMedia

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disebut merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.

Usai penetapan tersebut, Arinal langsung digiring menuju mobil tahanan baru merek Maung yang sudah bersiaga di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Selasa, 28 April 2026 pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung, Arinal keluar dari ruang penyidik pidana khusus (pidsus) dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Sekitar pukul 21.22 WIB, ia kemudian dibawa petugas ke Rumah Tahanan Way Hui.

Selama proses keluar dari ruang penyidik hingga dimasukkan ke mobil tahanan, Arinal tidak mengucapkan sepatah kata pun. Dengan tangan terborgol, ia tampak tertunduk diam.

Sebelum Arinal keluar, istrinya, Iriana Sari, terlihat mengenakan baju dan hijab berwarna cokelat muda dan menaiki mobil pribadi.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya