Mantan Direktur Reserse Narkoba NTT dan Enam Anggota Dikenakan Penempatan Khusus
MediaHub – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, bersama enam stafnya, kini berada dalam penempatan khusus. Hal ini menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat perangsang ilegal yang dikenal dengan nama poppers.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kombes Pol Henry Novika Chandra, selaku Kabid Humas Polda NTT, mengonfirmasi bahwa status pematasan tersebut dikeluarkan oleh Propam Mabes Polri dan diumumkan pada hari Senin, 16 Maret.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Henry mengungkapkan, “Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga telah diperiksa dan mendapatkan status serupa karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini.” Enam anggota Ditresnarkoba yang juga dikenakan pematasan adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Henry menjelaskan, langkah selanjutnya setelah penempatan khusus ini adalah Divisi Propam Polri yang akan berkolaborasi dengan Bidang Propam Polda NTT untuk menggelar proses hukum lebih lanjut terkait status Ardiyanto dan keenam rekannya.
Kasus ini bermula antara Maret hingga Juli 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers. Dalam penyidikan, terungkap bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada pemerasan terhadap dua tersangka, SF dan JH, dengan total nilai mencapai Rp375 juta.
Semua anggota yang terlibat dalam kasus ini telah dicopot dari jabatan masing-masing. Kombes Pol Henry menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggotanya dan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. “Apabila terbukti melanggar kode etik, para anggota dapat dikenakan sanksi, mulai dari tindakan disiplin hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tuturnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
