Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
MediaHub – Kasus yang melibatkan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo kembali mendapatkan perhatian setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan untuk melakukan restorative justice (RJ). Langkah Rismon ini mengikuti jejak yang telah diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan Damai, sehingga proses penyidikan terhadap mereka pun dihentikan. Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa permohonan RJ dari Rismon disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.
“Beberapa hari yang lalu, saudara RHS beserta pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice,” ujar Iman kepada wartawan pada Rabu (11/3). Selanjutnya, Rismon dan kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan proses permohonannya.
Lebih dalam, Iman menjelaskan bahwa penyidik yang bertindak sebagai fasilitator kini masih mendalami permohonan yang diajukan oleh Rismon. “Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup lima individu, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, yang juga dikenakan pasal yang serupa. Berkas perkara untuk Roy, Rismon, dan dokter Tifa telah dikirim kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Sebagai langkah selanjutnya, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi di daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Jokowi yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
