KPK Proses Peralihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
MediaHub – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengurus peralihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah ke tahanan di rutan. Hal ini diambil setelah Yaqut mendapat izin dari KPK untuk merayakan lebaran bersama keluarganya di kediaman pribadi di Condet, Jakarta Timur, pada malam 19 Maret 2026.
Menanggapi langkah KPK ini, Buni Yani, yang berprofesi sebagai peneliti media dan politik, memberikan penilaian bahwa lembaga antikorupsi ini saat ini berada di titik terburuk. Ia menyampaikan pendapatnya melalui akun Facebook pribadi, mengklaim bahwa KPK yang dipimpin oleh komisioner seperti Setyo Budiyanto dan lainnya adalah yang paling buruk yang pernah ada.
“Inilah KPK paling buruk bikinan Jokowi juara OCCRP,” tulis Buni Yani dalam unggahan tersebut, yang diambil pada Selasa, 24 Maret 2026.
KPK dilaporkan berencana untuk mengubah status penahanan Yaqut yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan ini akan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
“Kami akan mengubah penahanan saudara YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya. Selain itu, sebelum memasuki Rutan Merah Putih KPK, Yaqut juga menjalani pemeriksaan.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan untuk Yaqut masih dilakukan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” tambah Budi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
