KPK Amankan Uang Rp95 Juta dari Penggeledahan Kasus Tulungagung
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp95 juta dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menggeledah empat lokasi pada Jumat, 17 April 2026. Lokasi tersebut meliputi kantor Sekretaris Daerah, termasuk ruang pengadaan barang dan jasa serta ruangan bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi bupati dan keluarganya di Surabaya.
“Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Pemkab Tulungagung. Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 April 2026, penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi lain, yakni rumah dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, rumah pribadi Gatut Sunu, dan rumah Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut dibuat tanpa tanggal. Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekan terhadap para kepala OPD agar mengikuti perintah bupati.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari proses tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya kemudian ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menekan sejumlah pejabat agar menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan yang dilakukan berulang.
Selain itu, Gatut Sunu diduga ikut mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta permintaan jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang disebut telah diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
