KPK Panggil Dua Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kepabeanan dan Cukai

18 Apr 2026 • 00:01 iMedia

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kepabeanan dan cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di Gedung KPK Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Jumat siang.

Dua saksi yang dipanggil masing-masing adalah Enov Puji Wijanarko selaku pegawai negeri sipil pada DJBC dan Anas yang menjabat Pelaksana Subdit Penindakan DJBC.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar dan satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) DJBC. Penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang turut menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK pada Kamis, 26 Februari 2026, menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, ia ditangkap di kantor pusat DJBC dan kemudian ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yaitu John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, di antaranya uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan itu membuat barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya