Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi
MEDIAHUB.ID – Aliansi yang menamakan diri Jaksa Watch Institute menyoroti dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Koordinator Aliansi Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, mengatakan pengoperasian aset sitaan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
“Fakta bahwa aset sitaan tersebut dioperasikan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara,” ujar Khalid dalam keterangannya, Jumat 17 April 2026.
Menurut dia, praktik tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi terindikasi kuat sebagai tindak pidana yang terorganisir, baik dari internal kejaksaan maupun pihak korporasi,” tegasnya.
Aliansi juga menyebut adanya dugaan keuntungan hingga Rp40 miliar dari pengelolaan aset tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ini disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018-2019 yang menyeret aset PT PAL sebagai barang sitaan.
Atas dasar itu, Aliansi Jaksa Watch Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan PT PAL di Jambi.
“Kami mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan PT PAL di Jambi,” kata Khalid.
Mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Aliansi yang terdiri dari akademisi, profesional, dan praktisi hukum itu menegaskan tidak boleh ada ruang imunitas bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik korupsi.
“Komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tandasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
