Berkas Perkara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Dilimpahkan ke Jaksa
MEDIAHUB.ID – Berkas perkara penyidikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, telah dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan atau tahap dua tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu ADK Bupati Bekasi dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari bupati,” kata Budi kepada wartawan, Jumat sore.
Budi menyebut berkas perkara Ade dan HM Kunang telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
“Setelah itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri untuk masuk ke tahap persidangan,” ujarnya.
Adapun Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan, pihak swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025. Penetapan itu dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lain. Total ijon yang disebut diberikan Sarjan kepada Ade bersama Kunang mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diterima Ade disebut mencapai Rp14,2 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
