Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Pungli Capai Rp2,36 Miliar

18 Apr 2026 • 00:01 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait perizinan pertambangan dan air tanah.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan.

“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut Wagiyo, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut dipersulit, meski seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” tegas Wagiyo.

Untuk percepatan izin pertambangan, tersangka diduga mematok tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Kejati Jatim juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi keuangan, hingga percakapan elektronik.

“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” ujar Wagiyo.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun pengulangan perbuatan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Wagiyo mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor.

“Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya