KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Petinggi Biro Travel di Tiga Lokasi

18 Apr 2026 • 00:01 iMedia

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, terhadap delapan saksi di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan di Polresta Jogja,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Di Gedung KPK Merah Putih, penyidik memeriksa A Sholahuddin selaku PPPK Kemenag; Ira Sugianti Alfiana, Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel; Luqman Hakim Nyak Neh, Direktur Utama PT Lintas Iskandaria; Mudassir, Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel; Kholilurrahman, Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama; serta Ningrum Maurice, Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.

Sementara itu, Wisnu Prasetyo, Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata, diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. Adapun M Agus Syafi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, diperiksa di Polresta Yogyakarta.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, antara lain pengalihan jatah reguler ke jalur khusus serta praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya diduga menyuap untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar dan menghasilkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak terkait hingga puluhan miliar rupiah.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya