Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pekalongan Capai Rp24 Miliar
MediaHub – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp24 miliar. Angka ini cukup signifikan, karena uang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membangun sekitar 400 rumah layak huni bagi masyarakat Pekalongan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ditemukan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang dimiliki oleh keluarga bupati, menerima kontrak senilai Rp46 miliar dari perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023 hingga 2026. Meskipun demikian, dana yang dialokasikan untuk membayar pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Asep menyampaikan, “Jika dana yang berlebih tersebut digunakan untuk pembangunan rumah, dengan biaya sebesar Rp50 juta per unit, maka dapat terbangun sekitar 400 rumah untuk masyarakat.” Ia juga menambahkan bahwa dana yang sama dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten, mencapai 50-60 kilometer, jika biaya per kilometer sekitar Rp250 juta.
“Bayangkan manfaat yang bisa ditawarkan jika dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Asep lebih lanjut. Ia menjelaskan, dari total pembayaran yang berlebihan, Rp24 miliar dinikmati dan dibagikan kepada beberapa anggota keluarga bupati, dengan rincian sebagai berikut:
- Bupati Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu: Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
- Anak bupati, Menhaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Dengan rincian tersebut, Asep menunjukkan betapa merugikannya hal ini bagi masyarakat. Mengingat, jika dana tersebut dimanfaatkan dengan baik, dampaknya bisa dirasakan secara langsung oleh warga Pekalongan. Informasi ini dikutip dari iNews.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
