ICW Desak KPK Jelaskan LHKPN 38 Anggota Kabinet Merah Putih yang Belum Tampil
MEDIAHUB.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan permohonan informasi publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum munculnya puluhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih di laman e-LHKPN.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 38 nama anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum tercantum dalam situs pengumuman e-LHKPN KPK hingga 4 Mei 2026 atau lebih dari satu bulan setelah batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
“Berdasarkan pemantauan ICW setidaknya per 4 Mei kemarin, 38 nama dari Kabinet Merah Putih belum ada, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara Prabowo Subianto itu sendiri,” kata Yassar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Yassar, publik berhak mengetahui alasan belum ditampilkannya laporan kekayaan para pejabat tinggi negara tersebut. Ia menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui pengawasan publik.
“Ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara,” ujarnya.
ICW, lanjut Yassar, sengaja meminta klarifikasi resmi kepada KPK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa para pejabat negara, termasuk presiden, melanggar ketentuan pelaporan LHKPN.
“Harapannya supaya tidak ada dugaan di publik bahwa 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden sendiri, telah melanggar ketentuan yang ada di sejumlah peraturan perundang-undangan kita,” kata dia.
Yassar mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara rutin.
Ia juga menyinggung pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 1 April 2026 yang menyebut presiden dan wakil presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, menurut ICW, fakta di situs e-LHKPN belum menunjukkan laporan tersebut.
“Tentu kami ingin mempercayai KPK dan juga ingin percaya bahwa presiden tepat waktu dalam melakukan kewajiban hukumnya untuk melaporkan LHKPN. Tapi lagi-lagi, sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN, per 4 Mei kemarin, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada,” tuturnya.
ICW mencatat, dari total 38 pejabat yang belum muncul di e-LHKPN, terdiri atas 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan. Menurut ICW, jumlah itu bisa saja bertambah karena keterbatasan pemantauan.
“Tentu dengan keterbatasan sumber daya manusia kami sangat mungkin angkanya melebih, oleh karena itu penting bagi KPK untuk satu per satu mengklarifikasi nama-nama di kabinet kenapa belum tercantum di website e-LHKPN,” kata Yassar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
