Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Penegakan Hukum Terkait Kasus Andrie Yunus
MediaHub – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pasca kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukanlah langkah yang memadai. Mereka mendesak agar Kepala Bais yang baru dicopot harus segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pernyataan ini muncul setelah Koalisi Sipil mencermati agenda revitalisasi internal TNI yang disampaikan oleh Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah. Menurut mereka, revitalisasi yang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer bagi prajurit yang terlibat tindak pidana umum justru merugikan korban.
“Revitalisasi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang diatur dalam UU TNI, yang menekankan pentingnya proses peradilan umum bagi anggota militer terlibat tindak pidana,” ungkap Koalisi Sipil dalam keterangan resminya.
Koalisi Sipil menekankan bahwa dalam sebuah negara hukum, setiap individu harus diperlakukan sama di depan hukum. Oleh karena itu, mereka menilai kasus Andrie Yunus harus diungkap melalui proses peradilan umum, bukan melalui peradilan militer.
“Tidak ada seorang pun yang seharusnya mendapatkan perlakuan istimewa dalam sistem peradilan, semua pihak harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah mereka.
Lebih lanjut, Koalisi Sipil menyatakan bahwa pencopotan Kepala Bais saja tidak akan menciptakan keadilan bagi korban. Mereka menekankan bahwa akuntabilitas Angkatan Bersenjata hanya bisa terwujud jika penyelesaian kasus Andrie dilakukan di ranah peradilan umum.
“Kami menuntut agar agenda reformasi dalam tubuh TNI harus lebih fokus pada reformasi intelijen strategis, mengingat BAIS sering disalahgunakan dalam menjalankan kewenangan,” tegas Koalisi Sipil.
Koalisi Sipil juga menekankan bahwa tindakan BAIS dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan, karena dalam sistem demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat merupakan elemen penting, bukan ancaman keamanan.
Oleh karena itu, mereka meminta segera diadakannya reformasi BAIS agar tugas intelijen dapat diarahkan untuk isu-isu strategis yang mengancam kedaulatan negara, bukan untuk memantau masyarakat sipil.
Berikut adalah 10 tuntutan Koalisi Sipil terkait penyelesaian kasus Andrie Yunus:
- 1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
- 2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban.
- 3. Evaluasi oleh otoritas sipil terhadap Menteri Pertahanan dan Panglima TNI terkait kebijakan yang diambil.
- 4. Mendesak militer untuk tidak menduduki jabatan sipil.
- 5. Segera lakukan reformasi peradilan militer agar sesuai dengan peradilan umum.
- 6. Kembalikan tugas militer ke barak dan bukan terlibat dalam operasi sipil yang tidak perlu.
- 7. Kembalikan fungsi militer sebagai alat pertahanan negara yang sejati.
- 8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel.
- 9. Bentuk tim reformasi TNI untuk mengawal dan menyelesaikan agenda reformasi.
- 10. Reformasi BAIS dan intelijen secara umum.
Menanggapi hal tersebut, TNI telah melakukan penyerahan jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait peristiwa tersebut. Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa penyerahan jabatan ini merupakan langkah penting dalam mempertahankan integritas TNI.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
