Noel Ajukan Tahanan Rumah Menyusul Yaqut Cholil Qoumas
MediaHub – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, lebih dikenal dengan nama Noel, berencana untuk mengajukan permohonan tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana ini mengikuti langkah yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan menuai perhatian publik.
Menurut pengacara Noel, Abdul Aziz, keputusan ini diambil menjelang perayaan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah. “Rencana gitu (ajukan tahanan rumah),” katanya saat dihubungi pada hari Senin, 23 Maret 2026.
Abdul Aziz menambahkan, momen Paskah menjadi salah satu alasan penting bagi Noel untuk diperbolehkan menjalani tahanan di rumah. “Karena Paskah,” tuturnya singkat.
Di samping itu, Noel juga mengalami masalah kesehatan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut. Menurut keterangan dokter, ia perlu menjalani prosedur kecil di kepala yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Status Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan di Rutan KPK, namun sejak Kamis, 19 Maret 2026, ia telah beralih menjadi tahanan rumah. Perubahan status ini menjawab pertanyaan mengenai ketidak hadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah didasarkan pada permintaan dari pihak keluarga, meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan permohonan tersebut. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Minggu, 22 Maret 2026.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa perubahan status tahanan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, status Yaqut kembali berubah menjadi tahanan rutan KPK, sementara lembaga antirasuah tersebut masih menunggu hasil tes kesehatan Yaqut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
