KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Terkait Kasus Yaqut Cholil Qoumas
MediaHub – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan atas keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang menolak permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam pernyataannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3), Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan, “Kami menghormati keputusan majelis hakim ini.” Dia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena KPK dapat melanjutkan proses penanganan kasus tersebut.
Asep mengonfirmasi bahwa KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap Yaqut pada pekan ini, menambahkan bahwa status Yaqut kini adalah tersangka. “Dia sudah dipanggil, dan pemeriksaan akan dilakukan minggu ini,” jelas Asep.
Mengenai kemungkinan penahanan Yaqut, Asep mengungkapkan bahwa KPK memiliki banyak pertimbangan, termasuk strategi penanganan, terutama karena ada tersangka lain yang terlibat, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut.
Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, namun keduanya belum ditahan. KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Selama penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut dan kantor agen perjalanan haji. Barang bukti terkait kasus ini, seperti dokumen dan kendaraan, telah disita.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
