Sidang Perdana Gugatan Al Amin Terhadap Pemerintah Banten
MediaHub – Pada Selasa, 10 Maret 2026, Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana terkait gugatan yang diajukan Al Amin, seorang tukang ojek pangkalan, terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten. Sidang tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi untuk mencari solusi di luar keputusan pengadilan.
Dalam persidangan, Al Amin didampingi tim kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh biro hukum dari Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa semua pihak terkait hadir dalam sidang perdana ini.
“Sidang hari ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, semuanya hadir,” ungkap Zulkarnain. Setelah pemeriksaan berkas gugatan dan identitas para pihak, majelis hakim melanjutkan proses ke tahap mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Kami akan menunggu hasil dari mediasi tersebut,” tambahnya. Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap infrastruktur jalan yang dianggap tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan akibat jalan yang rusak, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Ini adalah ungkapan cinta beliau sebagai warga negara yang peduli terhadap pelayanan publik yang belum optimal,” ujar Ayi. Al Amin sebelumnya menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak, yang mengakibatkan seorang anak yang menjadi penumpangnya kehilangan nyawa.
Kasus ini sempat dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak berwajib, tetapi kemudian dihentikan setelah diselesaikan melalui restorative justice. Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, mengungkapkan bahwa Al Amin menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar dari pemerintah daerah, yang tidak hanya untuk kepentingan pribadi.
“Tuntutan ini juga bertujuan untuk mendorong perbaikan infrastruktur jalan di Banten,” jelas Elang. Ia menekankan bahwa dana yang diminta akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jalan yang rusak di wilayah tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
