OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Usai Kasus Debt Collector Prank Damkar

10 May 2026 • 01:19 iMedia

MEDIAHUB.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) berupa denda Rp875 juta. Sanksi ini diberikan terkait pelanggaran dalam pengawasan dan pengelolaan penagihan pinjaman daring.

Langkah tersebut diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus menyusul tindakan debt collector di Semarang yang sempat viral karena membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan dan etika.

“Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Selain denda, OJK juga meminta Indosaku membenahi kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, serta meningkatkan pelatihan bagi tenaga penagihan.

OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjaman daring tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan meski menggunakan jasa pihak ketiga.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas OJK.

Pengawas sektor jasa keuangan itu juga memastikan akan terus memantau pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku. OJK tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas OJK.

Sebelumnya, OJK juga telah memanggil pihak Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026, menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Penagihan itu dilakukan karena debt collector tersebut mengaku kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya