Impor Blueray 90 Persen Tetap Lewat Jalur Merah
JAKARTA – Kuasa hukum tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap impor PT Blueray membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya praktik suap untuk meloloskan barang melalui jalur hijau di Bea Cukai.
Kuasa hukum Dinalara Dermawati menilai dakwaan JPU disusun secara singkat dan tidak menjelaskan secara rinci tujuan dari setiap aliran dana yang disebut sebagai suap.
"Dakwaan JPU begitu ringkas, tidak menjelaskan secara spesifik setiap perbuatan pemberian uang itu untuk apa," kata Dinalara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Dinalara, jaksa hanya memaparkan total nilai pemberian tanpa menguraikan hubungan langsung antara dana tersebut dan keuntungan yang disebut diperoleh PT Blueray.
"Tujuan pemberian itu tidak diuraikan. Seolah diarahkan untuk suatu tindakan, tapi faktanya tidak ada keuntungan bagi Blueray," ujarnya.
Dinalara juga menyampaikan bahwa selama ini PT Blueray justru tidak pernah mendapatkan kemudahan dalam proses impor. Ia menyebut perusahaan tersebut hampir selalu masuk jalur merah.
"Setiap bulan Blueray tidak masuk jalur hijau. Justru merah sampai 90 persen," kata Dinalara.
Ia menjelaskan kondisi itu terjadi karena perusahaan telah masuk dalam sistem rule set targeting di Bea Cukai, yang membuat status impor Blueray hampir selalu berada di jalur merah.
"Artinya sudah ditarget akan merah terus, bahkan sampai 90 persen," ucapnya.
Atas dasar itu, Dinalara menilai tudingan adanya upaya mempermudah proses impor melalui pemberian uang tidak berdasar. Menurutnya, faktanya justru perusahaan terus berada di jalur merah sehingga merugikan operasional Blueray.
"Faktanya tidak dipermudah, justru terus di jalur merah. Ini bahkan bisa membuat perusahaan gulung tikar," kata Dinalara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
