Polemik Potongan Video Saiful Mujani, Tim Hukum Merah Putih Sebut Ajakan Lengserkan Prabowo Tidak Konstitusional

06 Apr 2026 • 18:32 iMedia

MEDIAHUB.ID – Jagat media sosial diramaikan oleh potongan video ceramah akademisi Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia. Video tersebut memicu polemik karena dianggap memuat narasi provokatif yang mengajak publik melengserkan Presiden Prabowo Subianto sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menyebut ajakan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai seruan semacam itu tidak bisa disampaikan begitu saja di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Prabowo-Gibran dipilih berdasarkan UU Pemilu yang sah. Secara hukum, kata ‘mundur’ tidak bisa dilempar sembarangan di ruang publik tanpa dasar aturan. Jujur, orang ini hanya asbun,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Suhadi juga menyayangkan munculnya narasi tersebut dalam acara halalbihalal yang semestinya menjadi ruang saling memaafkan. Menurut dia, momentum itu justru tercemari oleh pernyataan yang berpotensi memecah belah.

Ia menilai jika ada kekurangan dalam pemerintahan, kritik seharusnya disampaikan secara konstruktif, bukan dengan ajakan menggulingkan pemerintah. Suhadi juga menyindir pihak yang melontarkan narasi tersebut sebagai kelompok yang masih menyimpan kekecewaan pasca kontestasi politik.

Di sisi lain, Suhadi memaparkan sejumlah capaian pemerintahan Prabowo yang menurutnya kerap diabaikan para pengkritik. Di antaranya kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai bagian dari reformasi hukum, upaya menjaga stabilitas arus logistik dan harga kebutuhan pokok saat Lebaran, serta kebijakan menahan harga BBM di tengah gejolak harga energi global.

“Di mana letak kesalahan Presiden? Harga BBM stabil, bahan pokok terjaga. Ini keberhasilan nyata,” kata Suhadi.

Ia menambahkan, ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah di tengah jalan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Menurut dia, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai penghasutan atau bahkan makar karena dianggap merongrong pemerintah yang sah.

“Ruang publik tidak boleh diisi oleh narasi-narasi yang mengarah pada tindakan inkonstitusional,” ujarnya menegaskan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya