Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tam
MediaHub – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, chief officer kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 0,5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Salah satunya adalah jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni 1,9 ton sabu, yang dinilai dapat merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.
Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Peran Richard sebagai chief officer kapal Sea Dragon juga dianggap memperkuat keterlibatannya dalam kasus tersebut, karena ia memiliki kendali terhadap muatan kapal.
“Bahwa terdakwa adalah chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam putusan tersebut, Richard dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Setelah persidangan berakhir, keluarga Richard yang hadir di ruang sidang terlihat histeris. Richard sendiri mengaku tidak menerima putusan tersebut dan menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.
“Saya hanya seorang pekerja pelaut di kapal. Saya bukan pelaku, kenapa saya dihukum seumur hidup? Ini tidak adil bagi saya,” ujarnya sebelum dibawa petugas menuju ruang tahanan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
