Kuasa Hukum PPP Sambut Positif Putusan Sela, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Lanjutan
MEDIAHUB.ID – Kuasa hukum Mardiono, Erfandi, menilai putusan sela majelis hakim sudah tepat untuk memperjelas duduk perkara dalam sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut dia, langkah tersebut penting agar fakta hukum yang muncul di persidangan lebih komprehensif.
“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Erfandi kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi-saksi yang relevan pada sidang lanjutan untuk memperkuat argumentasi hukum yang telah diajukan. Menurutnya, pembuktian menjadi bagian penting agar seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap secara utuh.
“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.
Erfandi juga menilai kehadiran saksi menjadi elemen krusial dalam perkara sengketa partai politik, sebagaimana yang kerap terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia berharap pemeriksaan saksi dapat membuat proses persidangan berjalan objektif dan transparan.
Sebelumnya, melalui pembacaan amar putusan sela yang disampaikan lewat E-court Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan eksepsi tentang kewenangan absolut tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst dan memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sengketa ini diajukan oleh M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushukuddin, dan Ahkmad Saiful Hakim. Pokok perkara berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, serta legitimasi klaim ketua umum dari dua kubu.
Menurut majelis hakim, perkara tersebut termasuk sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara itu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
