Kemhan Tegaskan Isu Pesawat Militer AS Bebas Melintasi Wilayah RI Masih Tahap Pembahasan
MEDIAHUB.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan kesepakatan yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas melintasi wilayah udara Indonesia.
Juru Bicara Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut belum bersifat final. Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," ujar Rico dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia, Selasa (14/4/2026).
Isu ini mencuat setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut Amerika Serikat tengah berupaya memperoleh akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia. Unggahan itu juga mengaitkannya dengan rencana penandatanganan kesepakatan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan ke Washington.
Kabar tersebut kemudian diperkuat oleh laporan media internasional The Sunday Guardian pada Minggu (12/4), yang menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia milik AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militernya di Indonesia. Laporan itu juga mengaitkannya dengan pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Namun, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud bukan perjanjian final dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah. Rico menyatakan, setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus melalui proses pembahasan yang ketat, berlapis, dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Ia juga memastikan kedaulatan udara Indonesia tetap berada sepenuhnya di bawah kendali negara. Menurutnya, tidak ada aktivitas udara yang dapat dilakukan pihak asing tanpa izin resmi dari otoritas Indonesia.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kemhan berharap publik tidak terjebak pada spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah menegaskan seluruh proses kerja sama internasional di bidang pertahanan tetap tunduk pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
