Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sound Horeg di Demak
MediaHub – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap panitia takbiran yang berencana menggunakan perangkat sound horeg di malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya untuk tidak menggunakan sound horeg.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dua unit perangkat sound horeg beserta truk pengangkutnya telah berhasil diamankan. “Kami sudah meminta keterangan dari panitia serta operator yang mengelola sound horeg tersebut,” ujarnya pada Jumat, 20 Maret.
Selain panitia, pihak kepolisian juga mencatat keterangan dari perwakilan pemilik sound horeg yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk mengusut lebih lanjut situasi yang terjadi di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, di mana dua unit sound horeg hendak digunakan pada malam takbir.
Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat melalui Call Center 110. Warga melaporkan adanya gangguan akibat suara bising saat uji coba perangkat suara menjelang malam takbiran. “Kami dengan segera mendatangi lokasi untuk menertibkan situasi,” tambahnya.
Pengamanan ini juga merupakan tindakan pencegahan, terutama mengingat peristiwa pada tahun sebelumnya di mana terjadi perkelahian antar kelompok di Kecamatan Karanganyar dan Bonang, yang dipicu oleh penggunaan sound horeg dalam suasana pesta minuman keras. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjaga ketertiban masyarakat di perayaan Lebaran mendatang.
Kapolsek menekankan bahwa sebelumnya sudah diadakan pertemuan antara Kepolisian, perangkat desa, dan warga untuk membahas penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Namun, kesepakatan tersebut tampaknya diabaikan oleh panitia.
“Karena mereka melanggar kesepakatan, kami harus melakukan tindakan tegas,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan deklarasi ‘Jogo Demak’ yang menyatakan komitmen bersama untuk tidak menggunakan sound horeg, baik saat sahur maupun pada malam takbiran.
Perangkat yang diamankan kini dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut, di mana panitia penyelenggara dapat dikenakan Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan dan Pasal 274 KUHP tentang penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
