Piche Kota Ajukan Gugatan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka

16 Mar 2026 • 02:21 iMedia

MediaHub – Penyanyi Piche Kota baru-baru ini bersama dua tersangka lainnya, RS dan RM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Mereka telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Namun, pada Jumat, 13 Maret 2026, gugatan praperadilan mereka ditolak oleh hakim. Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, mengonfirmasi bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah keputusan tersebut.

“Gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) telah ditolak oleh PN Atambua. Dengan demikian, penyidik kembali melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya sudah berada di tahap I di Kejaksaan,” ungkap AKBP I Gede Ari Astawa ketika dihubungi pada Minggu, 15 Maret 2026.

Melalui pernyataannya, Gede Ari menjelaskan bahwa proses hukum ini telah dimulai sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara sudah ada di tangan pihak Kejaksaan.

“Penyidik sedang memenuhi permintaan P19 dari Kejaksaan. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera dinyatakan lengkap atau P21,” tambahnya.

Piche Kota menjadi tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun yang dikenal dengan inisial ACT, di Kabupaten Belu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026, dan melibatkan Piche serta dua rekannya, RM dan RS. Mereka dikenakan Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya