Kebijakan Baru Indonesia: Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial
MediaHub – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Melalui platform X, Macron mengungkapkan apresiasi kepada Indonesia atas upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif di dunia maya, seperti dilaporkan oleh Agence France-Presse (AFP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurangi akses anak-anak pada platform yang dianggap berisiko tinggi.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan Bigo Live. Pemberlakuan aturan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, di mana akun-akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.
Pemerintah menilai langkah ini sangat penting karena anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Ancaman tersebut meliputi paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kemungkinan kecanduan digital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
