Pedoman Baru untuk THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
MediaHub – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengeluarkan petunjuk teknis terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 yang berfokus pada pelaksanaan pembayaran bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam pernyataan yang dirilis, Purbaya menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas bagi setiap instansi terkait dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Menurut pasal 6 ayat 1 PMK tersebut, perhitungan pembayaran wajib dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web.
Apabila aplikasi berbasis web tidak tersedia, penggunaan aplikasi berbasis desktop menjadi alternatif untuk melaksanakan perhitungan. Setelah proses perhitungan selesai, instansi dapat mengeluarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk mendukung pencairan dana.
Pasal 6 ayat 4 menjelaskan bahwa SPM-LS yang diterbitkan harus disertai dengan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bagi instansi yang menggunakan aplikasi desktop, pengajuan SPM-LS juga perlu dilengkapi dengan arsip data dari versi terbaru aplikasi gaji tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa SPM-LS untuk THR dan gaji ke-13 harus dipisahkan dari surat perintah untuk pembayaran gaji bulanan dan tunjangan lainnya. Selain itu, SPM-LS juga dapat digunakan untuk mencover defisit atau tambahan THR dan gaji ke-13.
Purbaya menekankan pentingnya mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan pembayaran ini, termasuk Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengelolaan anggaran, laporan keuangan, dan sistem perbendaharaan. Dia juga memberikan perhatian khusus kepada Kementerian Pertahanan dan TNI agar mematuhi tata cara yang ditetapkan dalam peraturan keuangan negara.
Untuk instansi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, ketentuan yang sama berlaku dalam hal penerbitan SPM-LS dan SP2D. Sementara itu, untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR akan dilakukan sesuai dengan pengelolaan penerimaan dan belanja yang sudah ditentukan.
Bagi para pensiunan dan penerima tunjangan, pembayaran akan dikelola oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), yang bertanggung jawab atas pengajuan tagihan THR atau gaji ke-13 kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum pembayaran dilakukan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
