Kelanjutan Tax Holiday Masih Dibahas, Pemerintah Tunggu PMK

17 Apr 2026 • 16:45 iMedia

MEDIAHUB.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kelanjutan insentif tax holiday masih dalam tahap pembahasan di pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan regulasi terkait insentif tersebut masih digodok bersama kementerian terkait, terutama yang membidangi aspek hukum.

“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tahu. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu,” kata Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Meski demikian, secara teknis proses harmonisasi aturan disebut telah rampung dan kini tinggal memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan.

“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, pemerintah juga terus mengevaluasi berbagai insentif pajak yang telah berjalan, termasuk yang dimanfaatkan pelaku usaha dan UMKM.

“Mengenai insentif lain, tentunya pemerintah akan terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha,” kata Inge.

Tax holiday sendiri merupakan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru di Indonesia dalam periode tertentu untuk mendorong investasi di sektor strategis.

Pembahasan kelanjutan insentif ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi ulang yang diajukan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Revisi kebijakan tax holiday disusun untuk menyempurnakan skema insentif fiskal agar lebih terarah dalam menarik investasi, khususnya di sektor industri pionir dan sektor strategis.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya