Kuasa Hukum: Putusan Bebas Alwi Alatas Jadi Bukti Keadilan Ditegakkan

14 May 2026 • 02:08 iMedia

MEDIAHUB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ir. Alwi Alatas dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum, juga memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Perkara dengan nomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr itu berakhir dengan vonis bebas. Majelis hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Sebelumnya, Alwi Alatas menjalani penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin oleh Akhlan, S.H., LL.M.

Persidangan juga mengungkap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, di antaranya akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, perjanjian pinjaman kredit beserta adendumnya senilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah sertifikat hak milik di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Hakim memutuskan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Akhlan menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai ranah perdata karena berkaitan dengan pinjaman koperasi.

“Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana,” kata Akhlan.

Ia menambahkan pihaknya akan mengawal proses administrasi pembebasan agar Alwi bisa segera keluar dari rumah tahanan dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara. Sidang terbuka untuk umum itu dihadiri terdakwa dan jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja, S.H.

Putusan bebas ini juga sejalan dengan keterangan ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan. Kepala Bidang Hukum Pidana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, S.H., M.H., menilai duduk perkara yang menjerat Alwi merupakan persoalan perdata, bukan pidana.

Pandangan tersebut memperkuat argumen tim kuasa hukum bahwa sengketa yang terjadi berakar dari hubungan kontraktual. Dengan demikian, majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya