Ini Alasan Ahmad Dedi Menghindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

10 May 2026 • 01:07 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menjelaskan alasan kliennya memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Hamonangan, setiap orang memiliki pilihan untuk bersedia atau tidak bersedia diwawancarai media. Dalam kasus ini, kata dia, Dedi menilai pernyataannya di depan media justru berpotensi kontraproduktif terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK," ujar Hamonangan dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 9 Mei 2026.

Alasan lain, lanjut Hamonangan, karena Dedi masih berstatus saksi dan juga merupakan salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

"Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tegasnya.

Hamonangan juga berharap wartawan, khususnya media massa arus utama, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara ini. Ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh framing pihak tertentu.

"Jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," tutupnya.

Sebelumnya, usai diperiksa di KPK, Ahmad Dedi memilih bungkam dan langsung berlari menghindari wartawan. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB, lalu bergegas masuk ke Hotel Royal Kuningan yang berada di samping gedung lembaga antirasuah tersebut.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya