Peradilan Militer Dinilai Bisa Beri Sanksi Berat bagi Prajurit yang Bersalah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menilai mekanisme internal militer bekerja efektif ketika ada kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya terlihat dari langkah cepat aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat.
Menurut Agus, sistem komando di lingkungan militer memungkinkan tindakan korektif dilakukan segera sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut.
Meski demikian, ia mengakui masih ada anggapan di masyarakat bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, menurut dia, sejumlah fakta hukum justru menunjukkan sebaliknya.
“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 28 April 2026.
Di sisi lain, sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan digelar secara terbuka pada Rabu, 29 April 2026. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyebut sidang terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat yang ingin memantau jalannya persidangan.
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa juga dipastikan hadir dalam persidangan pertama tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
