Connie Bakrie Duga Kasus Penyiraman Air terhadap Andrie Yunus Melibatkan Operasi Intelijen Terstruktur

10 Apr 2026 • 06:39 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pakar militer dan geopolitik global Connie Rahakundini Bakrie menyoroti dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa itu tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola intelijen nasional.

Pernyataan itu disampaikan Connie dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Kamis (9/4), bertajuk “Relasi Strategis Kementerian Pertahanan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional: Garis Koordinasi, Kelembagaan, dan Perlindungan HAM di Indonesia”.

Connie menegaskan, intelijen strategis semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Menurut dia, lemahnya koordinasi, tidak transparannya kelembagaan, dan abainya perlindungan HAM dapat menjadikan intelijen sebagai ancaman bagi warga negara.

“Intelijen strategis nasional itu bukan saja alat pertahanan negara tetapi juga penjaga demokrasi dan HAM. Jika koordinasi lemah dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri,” kata Connie.

Ia juga menyoroti temuan investigasi yang mengarah pada dugaan penggunaan rumah dinas Kemhan oleh BAIS TNI dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus. Dari pola kejadian yang berkembang, Connie menilai peristiwa itu menunjukkan tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya pelarian.

“Terlihat dari tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya pelarian. Ini mengindikasikan operasi yang terstruktur,” tegasnya.

Menurut Connie, kondisi itu membuka kemungkinan adanya keterlibatan institusi atau setidaknya menandakan kegagalan serius dalam sistem pengendalian internal. Ia juga mengaitkannya dengan gejala mission creep, yakni meluasnya fungsi intelijen strategis ke ranah pengawasan politik domestik.

Padahal, kata dia, mandat BAIS TNI seharusnya berfokus pada intelijen pertahanan eksternal untuk menjaga NKRI dari ancaman luar. Jika pergeseran ke wilayah domestik terjadi, hal tersebut dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi.

“Jika intelijen masuk ke wilayah pengawasan politik domestik, maka ada ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan HAM,” ujarnya.

Connie menyebut kasus Andrie Yunus sebagai alarm keras bagi sistem bernegara. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan internal, kaburnya garis koordinasi antara Kemhan, BAIS, dan intelijen sipil seperti Badan Intelijen Negara (BIN), serta kemungkinan rusaknya sistem koordinasi strategis nasional.

“Analisis saya, ini bukan hanya kasus kekerasan, tapi juga menunjukkan adanya perpecahan atau kerusakan dalam sistem bernegara kita,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi satu pintu dari pimpinan tertinggi, seperti Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Menurutnya, jika koordinasi tidak berjalan, maka akan terbuka ruang bagi tindakan di luar kendali atau tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, Connie mempertanyakan mengapa kasus kekerasan terhadap warga sipil justru ditangani di lingkup militer, bukan melalui mekanisme hukum sipil yang lebih transparan.

Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dengan melibatkan Komnas HAM dan Komisi I DPR secara aktif dan real-time. Ia juga menekankan perlunya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberi batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.

“Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Connie meminta penguatan koordinasi sipil-militer yang transparan dan akuntabel, reformasi kelembagaan intelijen, serta perlindungan HAM yang terintegrasi secara institusional. Ia juga mengingatkan agar intelijen tidak menjadi ruang tertutup yang lepas dari pengawasan publik.

Menurutnya, kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan. Ia menilai penanganan kasus harus dikawal hingga tuntas, termasuk pengungkapan motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Menurut dia, jika tindak pidana dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil, maka perkara itu seharusnya diproses di peradilan umum.

“Kalau ada anggota militer yang mengganggu warga sipil, masa diadili di peradilan militer? Itu tidak logis,” ujarnya.

Ray menjelaskan, peradilan militer pada umumnya menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tugas militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau pembocoran rahasia negara. Karena itu, ia mendorong Panglima TNI untuk memerintahkan agar kasus tersebut dibawa ke peradilan umum demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

“Kita berharap Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili di peradilan umum,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya