Peradi Profesional Dikukuhkan, Wamen Hukum dan Ketua KPK Sampaikan Pesan Khusus

09 May 2026 • 02:20 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Pelantikan tersebut menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara itu, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, kehadiran organisasi itu bukan untuk memunculkan perpecahan, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan zaman.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.

Ia menambahkan, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Karena itu, Peradi Profesional ingin membangun organisasi yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani memperjuangkan keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus Peradi Profesional. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang sedang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

Menurutnya, peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.

“Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu. Karena dialah yang melakukan pembelaan,” ujarnya.

Edward juga mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum. Ia menyebut keberatan tersebut kini dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat.

Setyo menyatakan KPK tidak akan segan menindak pihak yang menghambat proses hukum atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan transaksional.

“Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya