MNC Siap Ajukan Banding hingga PK atas Putusan Gugatan CMNP
MEDIAHUB.ID – PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan tidak akan tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, MNC akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK).
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Ia memastikan MNC akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika diperlukan, langkah hukum juga akan dilanjutkan hingga kasasi di Mahkamah Agung dan PK.
“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
MNC juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam putusan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara ini.
Dalam putusan, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang menurut MNC hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Menurut MNC, kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.
Perseroan juga menegaskan para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham.
Selain itu, MNC menyebut CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Hal lain yang dipersoalkan ialah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan, karena sudah memuat pertimbangan hakim sementara MNC mengaku belum menerima salinan putusan lengkap.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
