Kemhum Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
MEDIAHUB.ID – Kementerian Hukum (Kemhum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menanggapi pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, terkait dugaan kriminalisasi dalam perkara yang saat ini masih berproses.
Tanggapan BPHN itu tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang bersifat segera dan ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Dalam surat tersebut, BPHN mengulas sejumlah aspek hukum yang berkaitan dengan perkara yang diadukan Irfan Suryanagara. Salah satu sorotan utama adalah adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem, yakni asas yang melarang seseorang diproses, dituntut, atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026,” kata BPHN, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
BPHN menyebut, perkara yang dipersoalkan memiliki substansi yang sama dengan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan hingga terbit Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam pendapat hukumnya, BPHN menegaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan mendasar dalam putusan yang sudah inkracht. Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan ketat.
BPHN mengutip Pasal 318 ayat (6) KUHAP yang menyatakan permohonan PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ditemukan novum atau terdapat pertentangan antara putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat lagi diajukan PK.
BPHN juga menyoroti Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan serupa, menurut BPHN, juga terdapat dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum yang dilakukan berulang terhadap seseorang atas perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tulis BPHN.
Selain soal nebis in idem, BPHN juga menyinggung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan penuntut umum atau jaksa.
Karena itu, jika terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui eksekusi putusan oleh jaksa, bukan melalui laporan pidana baru atas dugaan penggelapan terhadap objek yang sama.
Atas dasar itu, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara menempuh praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam penetapan tersangka maupun proses penyidikan yang berjalan.
BPHN menegaskan surat tersebut merupakan konsultasi dan pendapat hukum atau legal opinion yang tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Meski demikian, pandangan itu dinilai penting karena mengingatkan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan asas nebis in idem.
Sementara itu, sejumlah praktisi hukum turut memberi pandangan mengenai polemik pengembalian barang bukti dalam perkara tersebut.
Praktisi hukum sekaligus akademisi STAI Darussalam, Ali Sauge, menegaskan bahwa jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status barang bukti, penyelesaiannya harus melalui eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apabila barang bukti belum dikembalikan sebagaimana amar putusan, maka langkah hukumnya adalah meminta pelaksanaan putusan kepada jaksa, bukan melaporkan kembali perkara yang sama sebagai tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan advokat Endang. Ia menilai unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki sebagian atau seluruh barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam perkara yang dipersoalkan saat ini, objek sengketa disebut berupa sertifikat yang tercatat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Selain itu, dalam Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sejumlah praktisi hukum menilai, berdasarkan prinsip hukum acara pidana, pihak yang berhak atas barang bukti pada umumnya adalah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau pihak dari mana barang tersebut pertama kali disita oleh penyidik, kecuali ditentukan lain dalam amar putusan pengadilan.
Perdebatan hukum atas perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang. Namun, sorotan utama saat ini adalah munculnya pendapat resmi BPHN yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta pencegahan terhadap proses hukum berulang atas perkara yang sama.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
