Putri Zulhas Ajukan PK Terkait Sengketa Pengosongan Rumah di Cipinang
MEDIAHUB.ID – Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, disebut belum mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, mengatakan pihaknya telah meminta agar rumah tersebut segera dikosongkan sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Namun, menurut dia, permintaan itu belum dipenuhi.
“Tapi dia malah ngeyel. Kita sudah minta baik-baik tapi tidak digubris,” kata Yayan kepada RMOL, Rabu 22 April 2026.
Alih-alih menyerahkan atau mengosongkan rumah tersebut, Putri Zulkifli Hasan justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. Berdasarkan dokumen PK yang diterima redaksi, Putri menggandeng kantor hukum Suding dan Partner.
Yayan menegaskan rumah itu harus dikosongkan tanpa menunggu hasil PK. Ia juga menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Rumah harus dikosongkan tanpa menunggu hasil PK,” tegasnya.
Menurut Yayan, permohonan eksekusi tersebut telah terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
“Kita sekarang masih menunggu jadwal sidang. Belum keluar,” ujarnya.
Yayan bersama Verridiano LF Bili merupakan kuasa hukum dari pihak Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku Penggugat/Pemohon I, Binar Imami selaku Penggugat II/Pemohon II, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku Penggugat III/Pemohon III.
Dalam perkara ini, terdapat empat termohon atau tergugat, yakni Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, dan Syafran. Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur menjadi turut termohon atau turut tergugat.
Dalam permohonannya, pihak penggugat meminta ketua pengadilan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa agar menyerahkan tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 02287/Cipinang Muara seluas 1.483 meter persegi di lokasi tersebut kepada Penggugat II. Jika diperlukan, penyerahan dapat dibantu pihak berwenang.
Penggugat juga meminta apabila Tergugat III tidak menyerahkan sertifikat objek sengketa, maka Penggugat II diberi hak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor ATR/BPN Jakarta Timur. Dalam permohonan itu, sertifikat lama diminta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan tersebut memiliki batas utara rumah Zulkifli Hasan, batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah nomor H 5 di Jalan Nusa Indah Raya, dan batas barat rumah nomor 26, rumah nomor 27, serta rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
