Prabowo Diingatkan Evaluasi Kabinet Usai Penangkapan Ketua Ombudsman
MEDIAHUB.ID – Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi kabinet dan lingkar kekuasaan di pemerintahannya menyusul penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra, menilai kasus tersebut menjadi pukulan bagi kredibilitas lembaga negara sekaligus menunjukkan adanya persoalan integritas di dalam pemerintahan.
“Ini menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas lembaga negara serta menjadi indikator serius adanya persoalan integritas di dalam tubuh pemerintahan,” kata Eko dalam keterangan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Kamis malam, 16 April 2026.
Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026 atau enam hari sebelum penangkapannya. Namun, ia telah menjadi Anggota Komisioner Ombudsman sejak 2021, yang kala itu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Eko menilai kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang disebutnya telah mengakar sejak pemerintahan sebelumnya dan masih terbawa hingga kini.
“Ini adalah alarm keras bagi Presiden Prabowo. Jangan lagi mempertahankan orang-orang lama yang terbukti gagal menjaga integritas dan kepercayaan publik. Negara ini butuh penyegaran total, bukan sekadar melanjutkan warisan yang bermasalah,” ujarnya.
Menurut Gema Nasional, keberadaan figur lama dalam pemerintahan berpotensi menghambat agenda perubahan yang dijanjikan kepada masyarakat. Kondisi itu juga dinilai dapat memperburuk citra pemerintahan Prabowo yang diharapkan membawa semangat pembenahan.
Eko menegaskan, presiden perlu bersikap tegas terhadap siapa pun yang memiliki rekam jejak bermasalah, tanpa mempertimbangkan latar belakang politik maupun kedekatan personal.
“Presiden tidak boleh terjebak dalam bayang-bayang kekuasaan lama. Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih dan kuat, maka langkah pertama adalah membersihkan lingkar kekuasaan dari pengaruh-pengaruh yang berpotensi merusak,” katanya.
Ia juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap pejabat publik yang masih menjabat untuk memastikan mereka benar-benar bekerja bagi kepentingan rakyat.
“Ini bukan soal siapa, tetapi soal masa depan Indonesia. Jika kita ingin perubahan nyata, maka keberanian untuk memutus mata rantai lama adalah sebuah keniscayaan,” tegas Eko.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus yang menjerat Hery bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.
Menurut Syarief, pemilik PT TSHI berinisial LD keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut. LD kemudian mencari jalan keluar dengan bertemu Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
