Pledoi Petrus Fatlolon Soroti Logika Perhitungan Kerugian Negara

06 May 2026 • 23:27 iMedia

MEDIAHUB.ID – Tim advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Fahri Bachmid menilai perkara kliennya terkait kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Masela sarat persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Fahri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 22 April 2026.

Dalam pembelaannya, Fahri menjelaskan kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah strategis yang mengacu pada PP 54/2017 tentang BUMD. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan mengamankan hak PI 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela yang disebut sebagai proyek strategis nasional bagi masa depan Maluku.

“Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut,” ujar Fahri.

Ia juga menegaskan penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional BUMD, termasuk gaji dan kegiatan perusahaan, merupakan hal yang lazim serta memiliki dasar hukum. Karena itu, menurut dia, mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara merupakan kesalahan dalam penalaran hukum.

“Mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum,” tambahnya.

Fahri turut menyoroti belum adanya bukti aliran dana yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Petrus Fatlolon. Karena itu, unsur memperkaya diri sendiri dinilai belum terpenuhi.

“Tindakan beliau adalah bonum commune atau demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, maka unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur,” sambungnya.

Tim advokat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan perhitungan kerugian negara yang bersifat final dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini, Fahri menilai perhitungan kerugian yang diajukan belum berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Petrus dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara,” pungkas Fahri.

Sebelumnya, Petrus Fatlolon dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Selain Petrus, dua terdakwa lain yakni Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Jaksa menyebut ketiganya terlibat dalam perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya