OJK Menyidik Kasus Manipulasi IPO di PT Mirae Asset Sekuritas
MediaHub – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap adanya dugaan kasus transaksi semu dan manipulasi Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas (MASI). Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan pidana oleh pihak berwajib.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, setelah acara Sosialisasi Annual Report Award (ARA) 2025 yang berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3).
“Proses penyidikan ini sudah memasuki ranah pemeriksaan potensi pelanggaran hukum. Sebelumnya, kami sudah mengumumkan mengenai sanksi perdata atau administratif, seperti denda dan pembatasan kegiatan,” jelas Hasan.
Ia menambahkan bahwa OJK berkoordinasi secara penuh dengan kepolisian dalam penanganan kasus ini. “Kami bekerja sama untuk memastikan investigasi berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hasan menekankan bahwa OJK masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pasal tertentu yang dilanggar, yang dapat menentukan sanksi selanjutnya. “Ini adalah proses rutin dalam penyidikan untuk membuktikan apakah ada unsur pelanggaran pidana yang terpenuhi. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” paparnya.
OJK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik OJK untuk melanjutkan investigasi terhadap pihak sekuritas yang terlibat.
“Mirae diduga memanipulasi informasi material yang berkaitan dengan ketidaklaporan pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO. Laporan penggunaan dana IPO juga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulis.
Penyidik OJK juga menemukan bukti-bukti dugaan transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas individu nominee. Diduga transaksi tersebut dikoordinasikan oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Transaksi yang diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini diklaim telah menyebabkan lonjakan harga saham BEBS hingga 7.150 persen.
Ismail juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi antara tahun 2020 dan 2022, melibatkan pelaku dengan inisial ASS sebagai pemilik manfaat PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI. Penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak yang terkait dalam perkara ini.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
