KPK Ungkap Akar Korupsi Kepala Daerah Berawal dari Biaya Politik yang Mahal
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan mendasar dalam sistem politik nasional yang dinilai menjadi pemicu maraknya korupsi di kalangan kepala daerah. Dalam periode 2025 hingga April 2026, KPK disebut telah menyelidiki 11 kepala daerah secara tertutup dengan berbagai modus, mulai dari jual beli jabatan hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan sebagai gejala sistemik yang berakar dari mahalnya ongkos politik. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika tidak disertai pembenahan menyeluruh pada sistem politik.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.
KPK menilai ada hubungan erat antara tingginya biaya politik dan perilaku koruptif kepala daerah. Meski begitu, Budi mengingatkan tidak semua kasus korupsi hanya dipicu ongkos politik. Dalam sejumlah perkara, motif pribadi juga turut berperan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” ujar Budi.
Berdasarkan temuan Direktorat Monitoring KPK, beban pembiayaan politik tergolong besar. Pemilu serentak disebut menghabiskan lebih dari Rp71 triliun, sedangkan Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Besarnya biaya ini dinilai menciptakan tekanan yang membuka ruang transaksi sejak tahap pencalonan.
Budi menjelaskan, kerawanan itu muncul mulai dari mahar politik, transaksi dukungan yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, hingga kemungkinan masuknya dana dari pihak berkepentingan.
Selain itu, praktik curang juga merambah tahap teknis, seperti pengadaan logistik yang bisa diatur, politik uang di akar rumput, hingga transaksi gelap di level elite. Setelah kandidat terpilih, pola balas budi kerap muncul melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, dan perizinan.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah besar yang menjadi ladang subur korupsi elektoral, di antaranya mahalnya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, kandidasi partai yang transaksional, serta lemahnya penegakan hukum.
Untuk menutup celah tersebut, KPK mendorong lima langkah utama, antara lain memperkuat integritas penyelenggara, membongkar praktik jual beli tiket pencalonan di partai politik, dan merombak sistem pembiayaan kampanye agar lebih transparan dan terkendali.
KPK juga mendorong digitalisasi pemungutan serta rekapitulasi suara untuk menekan potensi manipulasi dan memperkuat transparansi. Di sisi lain, penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik curang.
“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan harus dibangun berdasarkan pondasi yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pascaelektoral,” ujar Budi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
