KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar Setelah Pastikan Kabar Kematian lewat Dokumen Resmi
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Keputusan itu diambil setelah KPK memastikan kebenaran kabar kematian Siman Bahar melalui dokumen resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat keterangan kematian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB," kata Budi, dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.
Budi menegaskan, penerbitan SP3 bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Menurut dia, KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen kematian yang sebelumnya sempat didalami penyidik.
"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga tersangka.
"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," jelas Budi.
Meski penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan, KPK menegaskan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tetap berlanjut. Dalam perkara itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka korporasi PT LM.
"Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB sebagai BO-nya," kata Budi.
KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset bernilai besar. Hingga saat ini, penyidik disebut telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
