KPK Tangkap Tangan Tiga Bupati Selama Ramadan

14 Mar 2026 • 21:58 iMedia

MediaHub – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasan dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah. Tercatat, selama bulan Ramadan, tiga bupati telah terjaring dalam operasi yang digelar oleh KPK di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut informasi yang dihimpun detikcom pada Sabtu (14/3/2026), ketiga kepala daerah tersebut berhasil diamankan dalam beberapa operasi yang berbeda, menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat masalah korupsi setelah dilantik pada tahun 2025.

Daftar Bupati yang Ditangkap KPK

  • Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq
    Fadia Arafiq ditangkap KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Saat ditangkap di Semarang, Fadia langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini melibatkan dua orang lainnya, termasuk ajudan dan orang kepercayaannya, terkait kasus pengadaan barang dan jasa outsourcing. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan korupsi ini terjadi dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Fadia membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa saat ditangkap, dia sedang berada di lokasi pengisian daya mobil listriknya.
  • Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari
    Pada Senin (9/3), Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, juga terjaring OTT. Bersama wakilnya, Hendri Praja, mereka ditangkap dalam dugaan kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sebanyak 13 orang sempat diperiksa, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan praktik meminta fee proyek dari sejumlah rekanan, dengan total suap yang diduga diterima oleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar.
  • Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman
    Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, ditangkap pada Jumat (13/3) bersamaan dengan 27 orang lainnya yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK menduga adanya penerimaan uang suap terkait proyek-proyek di wilayah Cilacap. Saat ini, Syamsul telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi yang terjaring dalam OTT tersebut. Saat ini, mereka masih berstatus terperiksa dan proses penyidikan terus dilakukan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya