KPK Panggil Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkot Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kota Madiun hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di Kantor KPPN Surakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.
Enam saksi yang dipanggil yakni Agus Tri Sukamto selaku Kepala Bidang Bina Marga Pemkot Madiun, Dwi Setyo Nugroho selaku Kepala Bidang PSDA Pemkot Madiun, dan Inalathul Faridah selaku Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Soeko Dwi Handiarto selaku Sekda Pemkot Madiun, serta Hendriyani Kurtinawati dari unsur swasta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah OTT yang menjaring sembilan orang. Tiga tersangka itu adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
KPK menduga pada Juli 2025 Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan itu disebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status dari perguruan tinggi menjadi universitas.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq disebut meminta fee sebesar 6 persen kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
KPK menyebut kesepakatan atas pemberian fee tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Maidi pada periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dari OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
