KPK Dalami Surat Pengunduran Diri yang Diduga Jadi Alat Tekanan Bupati Tulungagung lewat 9 Saksi
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Materi itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diperiksa penyidik KPK di BPKP Perwakilan Jawa Timur, Rabu, 22 April 2026.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan untuk mengancam dan melakukan pemerasan kepada para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Tulungagung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa yakni Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Pemkab Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto selaku staf bagian protokol Setda Pemkab Tulungagung, Aurel selaku sekretaris pribadi bupati, Mega selaku sekretaris pribadi bupati.
Selanjutnya, Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Tulungagung, Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemkab Tulungagung, Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial Pemkab Tulungagung, dan Hartono selaku Kepala Satpol PP Pemkab Tulungagung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selain itu, ia disebut meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.
KPK juga menduga ada pengaturan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta permintaan jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.
Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang diduga telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
